Tandaseru — Nahdlatul Ulama (NU) Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, menyoroti Badan Kehormatan (BK) DPRD Tikep yang belum juga memberikan sanksi kepada Abdul Djalal Maradjabessy alias Gion. Gion merupakan salah satu anggota DPRD yang terlibat kasus penyelundupan minuman keras.

NU menilai, BK DPRD terlalu lamban menyikapi masalah oknum anggota DPRD tersebut. Pasalnya, selama dua pekan berlalu tak ada tanda-tanda BK bakal menindaklanjuti kasus tersebut.

“Seharusnya Badan Kehormatan sudah menindaklanjuti kasus tersebut. Apalagi kasus itu sudah diputuskan Pengadilan Negeri Tidore Kepulauan dan yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman,” tegas Sekretaris NU Tikep, Abdul Karim Robo, dalam siaran persnya, Senin (10/5).

Menurut Karim, lambannya respon Badan Kehormatan bisa membuat marwah DPRD dinilai kurang bagus oleh publik. Apalagi, jika BK sama sekali tidak memproses kasus tersebut maka lembaga yang terhormat itu dianggap telah mengkhianati amanah rakyat dan ikut mencoreng nama baik lembaga.

“Lagipula tidak ada alasan BK mendiamkan kasus yang telah melecehkan nama institusi sebesar DPRD. BK DPRD juga jangan pakai standar ganda dalam melihat masalah di internalnya. Kemarin ada anggota DPRD dari Fraksi PKB yang masalah juga diproses, kok yang ini tidak? Atau jangan-jangan BK sedang ‘masuk angin’?” ujar mantan Bendahara Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Haltim itu.

Karim bilang, NU memandang bahwa tindakan yang dilakukan Gion sangat bertolak belakang dengan kultur daerah yang menjunjung tinggi slogan Toma Loa Se Banari.