Hal ini juga bertentangan dengan UU tenaga kerja bagian kedua Pasal 88 ayat (1) tentang pengupahan yang menyatakan “Setiap buruh atau pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi kehidupan yang layak bagi kemanusiaan”, serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang pemberian insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Memperingati Hari Buruh sedunia yang jatuh pada tanggal 1 Mei dan Hari Buruh nasional yang jatuh pada tanggal 8 Mei bertepatan dengan meninggalnya Marsinah, Jaringan Tenaga Kesehatan Indonesia menuntut hadirnya negara untuk menjamin kehidupan dan kesejahteraan para pekerja kesehatan di Indonesia.

“Negara seharusnya juga menjamin jam kerja layak, ruang kerja yang aman, hingga upah layak bagi pekerja kesehatan. Kami memandang, bahwa pembayaran insentif yang tanpa kepastian, adalah bentuk pengabaian hak-hak kami sebagai pekerja kesehatan,” ungkap Dokter Fatir M. Natsir, Narahubung Jaringan Tenaga Kesehatan Indonesia.

Berdasarkan situasi di atas, Jaringan Tenaga Kesehatan Indonesia menyatakan sikap:

  1. Menuntut pemerintah untuk membayarkan insentif tenaga kesehatan yang menunggak selama pandemi Covid-19.
  2. Menuntut negara mempermudah pendataan dan birokrasi pembayaran insentif tenaga kesehatan secara adil dan merata dari pusat hingga ke daerah.
  3. Menuntut negara menjamin perlindungan kesehatan, jam kerja yang layak, fasilitas yang memadai bagi nakes selama pandemi.
  4. Menuntut negara melindungi pekerja kesehatan dari diskriminasi, kekerasan fisik, hingga intimidasi pada tenaga kesehatan.
  5. Di tengah korban nakes yang berjatuhan dan kasus yang terus meningkat, Jaringan Tenaga Kesehatan Indonesia menuntut negara untuk lebih serius dalam penangangan pandemi Covid-19, melindungi pekerja kesehatan dengan alat pelindung diri yang sesuai standar, jaminan kesehatan hingga support sistem lingkungan kerja yang manusiawi.