Di tengah perjuangan untuk menjalani profesi kemanusiaannya, para nakes juga tetap harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mulai dari transport, makan, tempat tinggal, kuota internet dan lain-lain. Terlebih bagi mereka yang sudah berkeluarga. Tanggungjawab yang diemban berkali lipat terutama bagi nakes perempuan. Keluarga para nakes juga terhimpit antara kebutuhan ekonomi, keinginan untuk bisa berkumpul dan bayangan resiko tertular.

Di tengah situasi sulit dan rentan, negara belum hadir memberi perlindungan terhadap para pekerja kesehatan.

Saat ini sejumlah pekerja kesehatan dan relawan mengeluh karena belum menerima insentif selama berbulan-bulan. Ada yang belum mendapatkan insentif sejak November. Namun, ada pula yang belum mendapatkan haknya sejak Desember 2020 hingga April 2021.

Memang ada informasi bahwa pemerintah mulai membayarkan insentif tenaga kesehatan. Namun pada prakteknya, pencairan insentif yang diberikan hanya untuk satu bulan insentif. Itu pun belum merata pada semua tenaga kesehatan.

Sejumlah perawat di RS milik pemerintah yang mempekerjakan hampir 1.500-an perawat, mengaku belum menerima insentif selama 4 bulan terakhir. Demikian pula tenaga dokter di rumah sakit yang sama, yang berjumlah 249 orang juga belum menerima insentif dalam 4 bulan terakhir.

Situasi ini tentunya sangat disayangkan. Apalagi, sebagai pekerja di bidang kesehatan, menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan berhak untuk:

  1. Memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional;
  2. Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya;
  3. Menerima imbalan jasa;
  4. Memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama;
  5. Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya;
  6. Menolak keinginan Penerima Pelayanan Kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan Standar
  7. Profesi, kode etik, standar pelayanan, Standar Prosedur Operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.