“Itu garis besarnya, dan secara nyata sudah final, sehingga putusan telah memerintahkan KPU untuk menggabungkan suara yang tidak dibatalkan dengan suara hasil PSU maka sudah selesai proses Pilkada dan tidak perlu dibawa lagi ke MK. Intinya tidak boleh lagi diajukan sengketa ke MK,” tandasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Halut, Jalil Djurumudi mengatakan, pihaknya bakal menyesuaikan dengan jadwal pelaksanaan PSU hingga sampai dengan pleno penetapan paslon pemenang pada Pilkada tahun 2020.
“Jadi harus dipahami bahwa tahapan jadwal penetapan Paslon terpilih KPU tidak lagi melaporkan ke MK, sesuai amar putusan angka 5 maka penetapan paslon terpilih tidak bertentangan dengan aturan,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.