Tandaseru — Tim Resmob Polres Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, menangkap seorang terduga pencuri di Desa Gamlamo Kecamatan Jailolo, Rabu (28/4).
Pelaku pencurian berinisial AU alias Arman (46 tahun) tersebut diketahui merupakan seorang residivis. Ia berasal dari Kelurahan Tobenga, Kota Ternate.
Penangkapan AU bermula dari laporan seorang warga pada Senin (26/4) yang mengaku kehilangan ponsel di warungnya di Desa Tedeng.
Pelaku mengelabui korban dengan berpura-pura belanja dan meminta tolong korban membuatkan Pop Mie untuknya. Begitu korban ke belakang untuk membuat Pop Mie, pelaku langsung beraksi mengambil ponsel dan beberapa lembar uang yang ada di atas meja korban.
Tim Resmob pun langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kurang lebih 2 jam identitas pelaku berhasil dikantongi.
Pada Rabu, pelaku berhasil diringkus di Desa Gamlamo. Mirisnya, pelaku ditangkap saat mencoba melancarkan aksinya di salah satu rumah warga di desa tersebut.
Tinggalkan Balasan