Soal perangkat desa, sambung Marawan, yang diberhentikan ditetapkan dengan keputusan kades dan hasil keputusannya disampaikan ke camat.

“Paling lambat 14 hari setelah ditetapkan, setelah itu baru dilakukan penjaringan kembali di tingkat kecamatan,” terangnya.

Ia bilang, jika ada kades yang membehentikan struktur pemerintahannya tanpa alasan jelas maka bisa berkonsekuensi hukum.

“Hal yang penting itu lihat kinerja aparaturnya, kinerjanya bagus atau tidak. Kalau tidak ada kesalahan apa-apa lalu ganti ya harus dipertanyakan,” tandas Marwan.