Tandaseru — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) atau gendang sahur dilakukan selama Ramadan 1442 Hijriah.
Pasalnya, kegiatan tersebut dapat mengundang kerumunan yang amat dihindari di masa pandemi Covid-19 ini.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, gendang sahur memang amat membantu membangunkan masyarakat untuk sahur. Hanya saja, saat ini kondisinya sedang berbeda, yakni Maluku Utara masih dilanda wabah penyakit yang mudah menular.
“Maka dari itu untuk masyarakat yang mempunyai hobi gendang sahur untuk saat ini ada masa pandemi Covid-19, jadi mohon jangan dilakukan dulu,” kata Adip, Selasa (13/4).
Adip bilang, selama bulan puasa polres jajaran juga melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang melaksanakan kegiatan gendang sahur. Jika kedapatan, personel yang melakukan patroli akan langsung membubarkan aktivitas itu.
“Apabila ada kedapatan masyarakat yang melakukan gendang sahur maka dari polres jajaran akan melakukan pembinaan terhadap mereka,” ujarnya.
Ia juga mengimbau semua elemen masyarakat memahami bahwa gendang sahur tidak perlu dilakukan tahun ini karena protokol kesehatan masih harus ditegakkan. Seperti menghindari kerumunan dengan menjaga jarak dan selalu memakai masker.
“Tidak perlu melakukan gendang sahur kalau kita mau mengingatkan bangun sahur. Ada tempat ibadah yang bisa kita suarakan untuk membangunkan masyarakat,” tandas Adip.
Tinggalkan Balasan