Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara kembali memeriksa empat orang saksi terkait dugaan korupsi dalam pencairan anggaran APBD Perubaha Kota Tidore Kepulauan 2020 sebesar Rp 45,3 miliar.

Hal ini diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili melalui Kasubdit III Kompol Naim Ishak.

“Ada sekitar empat orang saksi yang sudah dimintai keterangan selain Kepala BPKAD Kota Tikep,” kata Naim, Selasa  (30/3).

Naim bilang, empat saksi yang diperiksa penyidik tipikor itu merupakan bagian dari tim anggaran APBD P tahun 2020. Penyidik juga akan memanggil kembali Kepala BPKAD untuk dimintai keterangan.

“Jika penyidik butuh keterangan Kepala BPKAD maka akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan,” jelas Naim.

Ia menambahkan, Polda Malut serius menangani pencairan anggaran tersebut. Menurutnya, Polda tidak akan main-main dengan kasus ini.

“Kami serius tangani kasus APBD P, kami tidak main-main dengan kasus ini,” tandas Naim.