Tandaseru — Praktisi hukum Maluku Utara mengapresiasi langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut yang bergerak cepat menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi pencarian APBD Perubahan Kota Tidore Kepulauan senilai Rp 45,3 miliar lebih.
“Patut diapresiasi karena menurut kami Ditreskrimsus juga sangat peka terhadap kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Akan tetapi kami juga berharap agar kasus ini diusut hingga tuntas,” ujar Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia Malut, Roslan, Kamis (25/3).
Roslan menyebutkan, penanganan kasus ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dengan begitu tidak ada asumsi-asumsi penegakan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Selain itu, ia berharap, setiap perkembangan dapat disampaikan ke publik sebagai bentuk keterbukaan informasi guna adanya check and balances.
“Karena itu menjadi penting guna menyatukan semangat dalam hal pemberantasan korupsi,” tuturnya.
“Atas pernyataan penyidik yang akan memanggil saksi-saksi kami berharap ini jangan hanya sebatas wacana. Untuk itu agar secepatnya memanggil semua pihak dalam hal ini saksi-saksi yang ada kaitannya dengan laporan yang sedang ditangani,” tandas Roslan.
Tinggalkan Balasan