Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, bakal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Halut sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi.

Rencananya, Selasa (30/3) pekan depan KPU akan mengumumkan jadwal pelaksanaan PSU di empat tempat pemungutan suara (TPS) dan pemungutan suara susulan di satu TPS tersebut.

Komisioner KPU Halut, Sefriando Bitakono ketika dikonfirmasi tandaseru.com mengatakan, saat ini KPU masih dalam pembahasan internal bersama KPU Malut terkait teknis pelaksanan serta jadwal yang ditentukan.

“Sabtu ini kita ke KPU Provinsi untuk bahas terkait PSU. Dan kemungkinan Selasa pekan depan sudah diumumkan jadwal pelaksanaan PSU di Halut,” terangnya, Kamis (25/3).

Kasubag Data KPU Halut, Nurfitriyati Daud yang dikonfirmasi terpisah soal jumlah daftar pemilih tetap (DPT) TPS-TPS yang akan melaksanakan PSU dan pemungutan susulan mengatakan saat ini DPT yang dirangkum sudah tuntas.

TPS 07 Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo memiliki 338 jiwa pilih, TPS 02 Desa Tetewang Kecamatan Kao Teluk memiliki 188 jiwa pilih, serta TPS 01 dan 02 Desa Supu Kecamatan Loloda masing-masing memiliki 442 dan 483 jiwa pilih.

“TPS khusus di lingkungan NHM sesuai dengan data dari NHM berjumlah 632 jiwa pilih. Akan tetapi jumlah tersebut masih diverifikasi oleh KPU. Dan action-nya Senin pekan depan KPU sudah turun ke lokasi NHM,” tukasnya.