Tandaseru — Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, merumahkan tenaga kontrak daerah (TKD) membuat 26 honorer di Dinas Perhubungan terpaksa diberhentikan.

Para tenaga honorer yang sebelumnya digaji Rp 800 ribu per bulan itu diberhentikan dengan alasan kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan membayar gaji mereka.

“26 honorer dirumahkan dan 3 masih tetap bekerja. Sopir 2 orang dengan 1 cleaning service. Tapi 3 orang itu kerja sukarela dan masih masuk kerja sampai hari ini. Sementara untuk pegawai berstatus ASN yang ada di saya kurang lebih 32 orang,” kata Kepala Dishub Morotai, Ahdad H. Hasan, Rabu (24/3).

“Mereka resmi dirumahkan sejak kemarin awal Maret. Januari-Februari mereka tidak terima lagi gaji,” sambungnya.

Ahdad bilang, sejak awal tahun sudah disampaikan kepada para honorer tentang kondisi keuangan daerah.

“Jadi kami juga sampaikan ke semua pegawai honorer bahwa di pagu anggaran kami tidak ada anggaran untuk pembayaran gaji mereka. Dan alhamdulillah mereka paham,” terangnya.

Ditanya soal kemungkinan honorer yang dirumahkan sewaktu-waktu bisa dipekerjakan lagi, Ahdad bilang bisa saja. Namun semua kembali pada kondisi keuangan daerah.