Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, bakal menggelar pertemuan dengan KPU RI, Selasa (23/3).

Pertemuan tersebut untuk membahas teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 tempat pemungutan suara (TPS) dan pemungutan suara susulan di 1 TPS sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi, Senin (22/3).

Ketua KPU Halut, M. Rizal saat dikonfirmasi mengatakan, dalam rapat itu juga akan dibahas soal estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk PSU.

Saat ini KPU sudah merancang kebutuhan sesuai anggaran yang sebelumnya diusulkan pada Pilkada Halut tahun 2020.

“Anggaran sebelumnya pada Pilkada lalu sudah diusulkan dengan antisipasi PSU. Nanti kita lihat, jika masih butuh anggaran maka akan diusulkan ke Pemda Halut. Kemudian keputusan MK juga sudah final, sehingga paling tidak besok sudah ada gambaran pasti kebutuhan anggaran untuk PSU di 5 TPS,” terangnya.

Terpisah, Plh Bupati Halut, Yudihart Noya mengatakan, Pemerintah Kabupaten siap mengucurkan anggaran yang nanti diminta KPU. Sebab itu untuk mendukung agenda negara.

“Siap dan tidak siap harus disiapkan, sebab ini agenda negara yang harus ditindaklanjuti oleh daerah,” tandasnya.