Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih belum menyelesaikan kewajibannya membayar utang pihak ketiga tahun 2020.

Padahal saat ini sudah memasuki pertengahan bulan ketiga tahun anggaran 2021.

Ketua Komisi III DPRD Malut Zulkifli Hi. Umar mengatakan, utang pihak ketiga masih cukup besar. Tahun 2020 misalnya, Pemprov belum juga melunasi utang sebesar Rp 100 miliar lebih.

Ia mendesak Pemprov Malut di bawah kepemimpinan Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali segera melunasi utang tersebut.

“Utang bawaan pihak ketiga di tahun 2019 juga masih tersisa, untuk itu kami mendesak Gubernur AGK-YA segera mencari format untuk menutupi seluruh utang ini. Kami khawatir akhir periode AGK-YA meninggalkan banyak utang,” ujar Zulkifli, Sabtu (13/3).

Zulkifli bilang, menunggaknya utang ratusan miliar tersebut berdampak sangat buruk terhadap perputaran keuangan di masyarakat.

“Uang begitu banyak belum dibayarkan pemerintah, tentu putaran uang di masyatakat sangat rendah,” ungkap politikus PKS ini.

Terdapat sejumlah proyek yang belum dibayarkan, Zulkifli mencontohkan, proyek pekerjaan lapen jalan sentra produksi Akesipang-Ngokomalako 2 kilometer di Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, dibangun dengan nilai Rp 2 miliar.

“Saya turun di Kecamatan Kayoa. Di sana masyarakat demo, karena pihak rekanan belum membayar material, alasannya rekanan baru mencairkan anggaran 30 persen. Dan sisanya dia menggunakan anggaran sendiri untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Pemprov menjanjikan akan menyelesaikan di bulan Maret namun sampai saat ini tidak ada titik terangnya,” tandasnya.