Tandaseru — 10 rancangan peraturan daerah (ranperda) resmi dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Halmahera Utara, Maluku Utara, tahun 2021.
Sebagian besar di antaranya merupakan ranperda lama yang belum sempat disahkan hingga kini.
“Sebanyak 10 ranperda masuk pada Prolegda 2021,” ungkap Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Halut, Hairudin Dodo, Rabu (17/2).
Ke-10 ranperda tersebut adalah sebagai berikut:
-
Ranperda tentang Perubahan Ketujuh atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Halut.
-
Ranperda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
-
Ranperda tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Halut.
-
Ranperda tentang Perubahan APBD Halut tahun Anggaran 2021.
-
Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020.
-
Ranperda tentang APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2022.
-
Ranperda tentang Pemerintahan Desa.
-
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
-
Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Halmahera Utara.
-
Ranperda tentang Pengolahan Limbah B3 dan Limbah Domestik Kabupaten Halmahera Utara.
Hairudin bilang, pada tahun 2020 hanya satu perda saja yang disahkan. Sebab tahun lalu seluruh aktivitas Pemerintah Daerah dan instansi lain difokuskan pada penanganan Covid-19 sehingga terjadi penundaan pengesahan ranperda.
“Yang lalu tahun 2020 itu hanya satu perda yang diserahkan yakni Perda tentang Pelayanan Kesehatan,” ujarnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.