Tandaseru — Angka perceraian di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, diprediksi akan meningkat tajam tahun ini. Pasalnya, sejak awal 2021 permohonan gugatan perceraian sudah mulai ‘menyerbu’ masuk ke Pengadilan Agama.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Morotai Selatan, Jalil Nake mengungkapkan, pada periode Januari hingga pertengahan Februari 2021 permohonan cerai yang masuk sudah 20.

“Januari sampai Februari sudah terdaftar 20 orang. Dan itu persiapan Pengadilan sudah mengambil dan terima berkas dan tinggal pelaksanaan sidang di bulan Maret,” ungkap Jalil kepada tandaseru.com, Selasa (16/2).

Jalil bilang, pelaksanaan sidang akan dilaksanakan di kantor Pengadilan Agama Morotai depan Asrama Tertonadi Auri Desa Darame, Morsel.

“Gugatan itu dari Kecamatan Morotai Selatan kurang lebih 19 orang dan satu orang dari Morotai Utara. Kemudian kurang lebih satu bulan lagi akan disidangkan dan yang daftar sudah net 20 orang,” terangnya.

Menurut Jalil, gugatan perceraian di awal tahun 2021 ini meningkat dibandingkan pada awal 2020 lalu.

“Karena di awal kemarin 2020 itu hanya 17 orang dan dipersidangkan hanya 15 orang,” ujarnya.

Perselingkuhan dan masalah finansial menjadi faktor utama warga Morotai memilih bercerai.

“Perselingkuhan kurang lebih 55 persen, kemudian faktor ekonomi 5 persen,” cetusnya.

Jalil bilang, ke depan KUA dan pihak terkait harus melakukan pembinaan dan sosialisasi di tiap kecamatan masing-masing. Harapannya, langkah tersebut bisa meminimalisir angka perceraian.

“Yang menjadi harapan kita harus melakukan bimbingan dan sosialisasi supaya dapat mengatasi tingkat perceraian di kecamatan masing-masing,” tandasnya.