Murad juga berharap ada perhatian serius dari penegak hukum yakni kepolisian serta kejaksaan untuk menelusuri bantuan yang bersumber dari DID itu. Ia meminta penegak hukum menelusuri penyaluran bantuan ini lebih jauh lagi, terutama ke desa dan kelurahan, karena diduga memberikan data dobel warga penerima bantuan.

“Ini yang kami persoalkan. Tentu kami dari komisi II juga tetap menggiring persoalan ini hingga proses hukum,” aku Murad.

Selain itu, Murad juga menyinggung pernyataan Wakil Wali Kota Tikep Muhammad Sinen yang menilai Komisi II terlalu berlebihan soal DID dan terlalu mencampuri jauh urusan pemerintahan. Ia menyarankan Wawali kembali membaca Undang-undang Nomor 23 Tahhun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan tugas dan fungsi DPRD adalah pengawasan, budgeting dan legislasi.

Murad menyatakan, Sinen seharusnya lebih memahami UU 23/2014 karena sebelum menjabat Wawali, Sinen juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD 3 periode.

“Jadi apa yang dilakukan Komisi II ini selain sebagai bentuk pengawasan, kami juga memastikan orang-orang yang berhak menerima ini. Saya memahami dia, karena dia cuma Wakil Wali Kota. Seandainya dia Wali Kota berarti dia yang menandatangani serta mengetahui SK yang dikeluarkan sebagai petunjuk teknis penyaluran bantuan melalui DID itu. Di situ jelas diatur bahwa DID itu tidak bisa diberikan dobel, jadi saya sarankan Muhammad Sinen baca kembali SK tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, pernyataan Wawali terkait penerima bantuan yang jumlahnya ribuan, namun hanya satu dua orang saja yang ditemukan dobel penerima adalah hal yang keliru.

“Jadi saya sarankan juga Wakil Wali Kota mengecek ke bawahannya soal hasil rapat dengan DPRD itu. Yang kami temukan sekarang bukan dobel satu dua orang, justru sekarang sudah capai 148 orang, dan ada dobel melebihi dua dinas,” pungkas Murad.