Tandaseru — Langkah Marcella Pricilia Tampi, Anggota DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, mempolisikan mantan Anggota DPRD berinisial DP berbuntut panjang. Pasalnya, alih-alih mendapat dukungan partai, ia justru terancam diproses DPD Partai Hanura Malut.

Ketua DPD Partai Hanura Malut, Basri Salama menyatakan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Marcella tidak pernah melalui mekanisme partai sebagaimana diatur dalam peraturan partai. Bahkan usulan dari partai pun tidak pernah ada.

“Sebelum dilantik, DPD Hanura telah menyampaikan surat untuk pembatalan pelantikan karena tidak ada usulan dari pimpinan partai politik sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019,” ungkap Basri, Jumat (12/2).

Basri pun meminta Marcella maupun ibunya tak mengomentari sesuatu yang bukan tugasnya di partai, sebab bukan pengurus partai.

“Saya juga kroscek ke DPC Halbar, tidak ada koordinasi ke DPP sebagaimana yang disebut oleh pihak Ibu Marcella. Makanya mereka yang mengatasnamakan DPC tidak memiliki kewenangan untuk melakukan konsultasi atau koordinasi terkait masalah di tingkat DPC. Dan DPD juga tidak pernah mendapat koordinasi atau konsultasi dari pihak Marcella. Sehingga apa yang disampaikan oleh ibunda Marcella tidaklah sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan partai,” jabarnya.

“Karena koordinasi dan konsultasi itu ada aturannya. Tidak boleh satu dua orang ujuk-ujuk pergi terus mengatasnamakan pengurus DPC dan berkonsultasi ke DPP. Dan di DPP juga ada aturannya. Apa hubungannya masalah DPC dan ketua bidang pemberdayaan perempuan di DPP? Jadi saya menyarankan kepada ibunda Marsela untuk tidak banyak ikut campur urusan partai yang bukan urusan dia,” tegas Basri.

Basri bilang, masalah Marcella sementara menjadi pokok persoalan yang akan diselesaikan partai dalam waktu dekat. Pastinya, kata dia, partai akan memberi sanksi tegas kepada Marcella karena dinilai tidak mengindahkan mekanisme Partai Hanura, serta tidak tidak pernah berkoordinasi dengan DPC maupun DPD Hanura.

“Tindakan ibu Marsela sedikit mencoreng nama baik partai kami. Keabsahan pelantikan terhadap saudari Marcella akan menjadi pembahasan kami pada rapat pleno DPD Hanura besok (13/2). Dan hasilnya akan kami sampaikan kepada DPC dan DPP,” ujarnya.

Mantan Anggota DPD RI ini menambahkan, rapat pleno DPD akan menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan rapat pleno DPC Halbar.

“Dan kami berharap masalah ini segera berakhir,” ucapnya.

“Terkait pemotongan gaji antara Marcella dan DP, saya tidak tahu. Mungkin ada kesepakatan antara mereka atau bagaimana, itu urusan mereka. Saat ini kami DPD Hanura akan menindaklanjuti hasil pleno DPC halbar terkait persoalan pelantikan saudari Marcella yang dugaan kami cacat prosedur,” katanya.

Terpisah, Juru Bicara DPC Partai Hanura Halbar, Hardi I. Hayun menilai langkah yang ditempuh Marcella membuat laporan pengaduan ke Polres Halmahera Barat tentang pemotongan gajinya adalah tindakan melawan keputusan partai.

“Karena hasil rapat kami di internal DPC Hanura Halmahera Barat telah memutuskan, yang menggantikan PAW DP selaku anggota DPRD harus melanjutkan kredit tersebut. Kami menegaskan kepada saudari Marcella bahwa DPC Partai Hanura Halmahera Barat di bawah kepemimpinan DP sebagai ketua, tindakan yang saudari lakukan membuat nama baik partai tercemar,” ucapnya.

Ia membeberkan, sebelum Marcella dilantik hingga setelah dilantik tidak pernah sekalipun berkoordinasi dengan DPC maupun DPD Partai Hanura, bahkan terkesan tidak mengakui kepengurusan partai.

“Jadi kami pengurus DPC Partai Hanura Halbar akan menindak tegas yang bersangkutan, dan bisa jadi sampai pada langkah pemecatan dari kader partai,” tandasnya.

Sekadar diketahui, persoalan ini sendiri bermula saat Marcella mempertanyakan pemotongan gajinya selaku anggota DPRD selama Januari-Februari 2021.

Belakangan, pemotongan sebesar Rp 40 juta itu diduga berdasarkan persetujuan DP yang juga Ketua Hanura.

Marcella pun mempolisikan DP dan dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam pemotongan tersebut.