Tandaseru — Para aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Maluku Utara akhirnya dapat bernapas lega. Pasalnya, tunjangan tambahan penghasilan (TTP) ASN mulai dicairkan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
Pencairan perdana dilakukan untuk lima OPD, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kepala BPKPAD Malut, Ahmad Purbaja mengungkapkan, TTP yang dicairkan kali ini adalah TTP bulan November dan Desember 2020. Untuk itu, Pemprov harus menyiapkan anggaran sebesar Rp 30 miliar.
“Saat ini proses pencairan sudah mulai dilakukan. Anggaran yang kita siapkan untuk pembayaran TTP selama dua bulan Rp 30 miliar,” tuturnya, Selasa (9/2).
Sesuai data yang diterimanya, sambung Purbaja, ada lima OPD yang anggaran TTP-nya sudah dicairkan. Total besarannya Rp 3.230.040.915.
“Sementara untuk SKPD lain pencairan belum bisa dilakukan, karena dokumennya belum lengkap,” terangnya.
Menurut Purbaja, pelayanan pencairan dilakukan setiap hari sebab anggaran telah tersedia. Selama dokumen lengkap, BPKPAD siap melakukan pencairan.
“Kalau TTP Januari akan dibayar setelah DPA APBD dibagikan ke SKPD,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun tandaseru.com, TTP yang telah dicairkan adalah untuk Disperindag sebesar Rp 744.590.576, Disdukcapil Rp 250.433.176, Dinsos Rp 1.281.057.790, DPMD Rp 525.136.000, serta DPM-PTSP Rp 428.823.373.
Tinggalkan Balasan