Sementara Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Arisandi La Isa ketika dikonfirmasi tandaseru.com mengatakan, jumlah surat suara yang didalilkan pasangan MS-SM di TPS Desa Pencado sebesar 45 DPT tidak sesuai dengan data sebenarnya. Hal itu juga telah dibuktikan di depan hakim MK.

“Terkait dengan permohonan Pemohon yang mengatakan bahwa ada beberapa TPS pemilihnya melebihi 100 persen, dan tadi pada saat dikonfirmasi oleh Hakim MK Pak Arief Hidayat yang mengambil satu sampel di Desa Pencado, bahwa yang didalilkan oleh Pemohon terkait pemilih DPT-nya itu berjumlah 45, sementara kami membuktikan ternyata yang benar adalah DPT berjumlah 77, pengguna hak pilih berjumlah 72 dan tidak melebihi 100 persen. Dan tadi juga untuk sampel yang diambil adalah dari Desa Pencado yang sudah di lihat oleh salah satu hakim yaitu Prof. Saldi Isra ternyata sudah dibuktikan, yaitu bukti C plano dari hasil KPU Kabupaten Pulau Taliabu dengan Pemohon ternyata alat buktinya sama,” bebernya.
Di samping itu, lanjut Sandi, dalil Pemohon terkait dengan pemilih yang tidak berhak memilih dan tidak menandatangani C daftar hadir kemudian C daftar hadir pemilih pindahan dan C daftar hadir pemilih tambahan juga telah terbantahkan.
“Untuk dalil itu juga sudah kita bantah pada persidangan tadi, sudah semua terkait dengan pokok permohonan Pemohon kita sudah jawab dan disertakan dengan semua alat buktinya,” pungkasnya.
Dalam sidang tersebut, KPU Pulau Taliabu juga menyerahkan alat bukti sebanyak 89 alat bukti.
Selanjutnya, MK menjadwalkan sidang mendengar putusan pada tanggal 15 sampai 17 Februari pekan depan.
“Kita belum tahu apakah untuk perkara yang teregistrasi dengan nomor 11/PHP.BUP-XIX/2020 kita dapatnya tanggal berapa. Apakah di tanggal 15, 16 ataukah tanggal 17,” ujar Mochtar.
Tinggalkan Balasan