Tandaseru — Langkah Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan awal 2021 ini mengundang reaksi para pedagang.
Pasalnya, penetapan harga sewa kios yang ditetapkan dalam Perda tersebut dianggap sangat memberatkan. Harga tersebut bahkan dinilai tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima baik per hari, per bulan maupun per tahun.
Dalam Perda 3/2020, harga sewa ruko dan kios yang ditetapkan bervariasi. Seperti Pasar TTC Sarimalaha untuk ruko tiga lantai ditetapkan harga sewa setiap tahun sebesar Rp 20.655.000, sementara ruko dua lantai Rp 16.524.000.
Toko/kios di lantai I Pasar Sarimalaha yang masuk zona A per tahun harga sewanya Rp 3.456.000, zona B Rp 3.110.400, sedangkan zona C dengan luas 20 meter persegi setahun Rp 2.304.000.
Lalu kios/ruko lantai II yang masuk zona C dengan luas 24 meter persegi ditetapkan sebesar Rp 2.764.800 per tahun.
Sedangkan di Pasar Rakyat Sarimalaha untuk zona A dengan luas 48 meter persegi sebesar Rp 6.912.000, untuk zona B dengan luas 48 meter persegi sebesar Rp 6.220.800. Sementara zona A di Pasar Sarimalaha Rp 3.456.000, sedangkan zona B dengan luas 24 meter persegi Rp 3.110.400 per tahun.
Tinggalkan Balasan