Tandaseru — DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, akan menggelar rapat paripurna keempat masa persidangan kedua tentang usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tikep Capt. Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen.

Paripurna tersebut akan digelar Kamis (4/2) besok.

Ketua DPRD Tikep Ahmad Ishak saat dikonfirmasi, Rabu (3/4), membenarkan adanya paripurna tersebut.

Ahmad bilang, pemberhentian sendiri telah mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

“Masa jabatan sendiri akan berakhir pada 17 Februari,” terangnya.

Meski digelar paripurna mendahului akhir masa jabatan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tetap akan berkantor hingga masa jabatan berakhir.

Ahmad bilang, setelah paripurna akan disampaikan ke Gubernur Malut sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat sebagai rujukan untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) yang akan menjabat sementara sambil menunggu hasil sengketa Pilkada selesai.

“Tentu karena ada sengketa Pilkada, maka Gubernur akan menunjuk Plt setelah masa jabatan wali kota dan wakil wali kota berakhir,” tegasnya.

Terpisah, Pj Sekretaris Daerah Kota Tikep, M Miftah Baay juga mengakui hal yang sama. Miftah menjelaskan, sesuai aturan usulan pemberhentian harus dilaksanakan 1 bulan jelang masa jabatan berakhirnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ia menambahkan, karena Pilkada Tikep mengalami sengketa akhirnya usulan pemberhentian ini akan disampaikan ke Gubernur untuk menunjuk pelaksana tugas guna menjabat semenetara.

“Terkecuali tidak ada sengketa. Kalau tidak ada sengketa biasanya paripurna dilakukan dua kali. Pertama, paripurna pemberhentian kemudian dilanjutkan dengan paripurna pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih,” pungkasnya.