Tandaseru — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (29/1). Perkara Nomor 55/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut diajukan pasangan calon nomor urut 3 Muhammad Hasan Bay dan Mohammad Asghar Saleh (MHB-GAS).
Dilansir dari situs resmi MK, dalam persidangan, A.H. Wakil Kamal selaku kuasa hukum paslon nomor urut 3 Muhammad Hasan Bay dan Mohammad Asghar Saleh mendalilkan adanya pemilih yang mencoblos di luar domisili. Selain itu, terdapat juga pemilih di bawah umur yang melakukan pencoblosan.
“Ada juga nama pemilih sama atau ganda di TPS berbeda, tetapi memilih di semua TPS yang ada,“ jelas Kamal.
Untuk itu, Pemohon memohon pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate Nomor 116/PL.02.6-Kpt/8271/Kota/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara pada TPS Kecamatan Ternate Selatan, Kecamatan Ternate Tengah, Kecamatan Pulau Ternate, Kecamatan Ternate Utara, dan Kecamatan Batang Dua.
Pemohon juga memohon agar MK memerintahkan KPU Kota Ternate untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS Kecamatan Ternate Selatan, Kecamatan Ternate Tengah, Kecamatan Pulau Ternate, Kecamatan Ternate Utara, dan Kecamatan Batang Dua.
Pada penghujung persidangan sesi 1 ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebutkan sidang berikut akan digelar pada Senin, 8 Februari 2021 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan dari Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.