Tandaseru — Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, sampai saat ini baru melakukan audit separuh dana yang di-refocusing bagi peruntukkan penanganan Covid-19. Hal ini diakui Kepala Inspektorat Arif Radjabessy saat dikonfirmasi, Rabu (27/1).
Menurut Arif, anggaran yang di-refocusing Pemerintah Kota Tikep tahun 2020 sebesar Rp 30 miliar lebih. Namun baru Rp 10 miliar lebih yang telah diaudit Inspektorat.
“Yang baru diaudit ini sebesar Rp 10 miliar lebih,” ungkap Arif.
Arif menjelaskan, anggaran yang diaudit tersebut adalah dana Covid-19 tahap I sebesar Rp 2,5 miliar, tahap II sebesar Rp 7,4 miliar serta tahap III Rp 3 miliar lebih. Ia menegaskan, dalam audit tersebut Inspektorat menemukan berbagai permasalahan atau temuan atas penggunaan dana Covid-19.
“Iya ada temuan itu soal pertanggungjawaban atau SPJ yang belum lengkap, serta sisa kelebihan dana. Tetapi kami sudah minta SKPD yang terima dana itu untuk segera menyetor sisa dana yang tidak digunakan. SKPD yang diminta pengembalian itu BPBD dan Dinas Kesehatan,” terangnya.
Sementara anggaran Covid-19 di Dinas Sosial, Arif mengatakan juga sudah dilakukan audit. Untuk Dinsos, kata dia, dilakukan secara terpisah karena terkait dengan bantuan berupa beras sewaktu pandemi Covid-19.
“Sudah diaudit juga, tetapi di Dinas Sosial ini kami hanya ambil sampel satu kecamatan dua kelurahan saja, karena anggaran terbatas makanya kami hanya ambil sampel dua kelurahan saja per kecamatan,” katanya.
Hasil audit sendiri, lanjut Arif, akan disampaikan ke Wali Kota. Ia menambahkan, sisa anggaran Rp 20 miliar yang belum diaudit akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
“Tetap sisanya akan dilakukan audit. Tentu ini dilakukan secara bertahap, karena anggaran kita terbatas tahun 2020 kemarin, makanya dilanjutkan di 2021 ini,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan