Tandaseru — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, tahun ini mulai membayar premi BPJS Kesehatan untuk 42.178 warga Tikep yang belum terdaftar sebagai pengguna BPJS. Anggaran yang akan dibayarkan melalui Dinas Kesehatan ini sudah dialokasikan dalam APBD 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tikep dr. Abdullah Maradjabessy saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Abdullah bilang, premi 42.178 warga ini akan ditanggulangi melalui APBD Kota Tikep, artinya warga tinggal menggunakan BPJS Kesehatan tanpa perlu memikirkan penyetoran premi tiap bulannya.

Ia menuturkan, anggaran yang disiapkan untuk pembayaran premi 42.178 warga ini sebesar Rp 19.131.940.800.

“Jadi kalau data yang belum terdaftar sekitar 42 ribu lebih itu tentu memakan anggaran sebesar itu, karena premi yang dibayar sebesar Rp 37.800 per bulan, kalau dikali dengan jumlah yang belum terdaftar dalam setahun dapat sebesar itu. Tetapi alhamdulillah di 2021 diakomodir sesuai dengan usulan,” tutur Abdullah.

Mantan Direktur RSD Tikep ini menambahkan, tujuan pemerintah mengambil alih pembiayaan BPJS kesehatan bagi warga belum terdaftar agar bisa mempermudah masyarakat saat melakukan pemeriksaan kesehatan.

Jumlah warga Tikep yang sudah terdaftar sebagai pemegang BPJS Kesehatan sendiri sebanyak 70.598 jiwa. Jumlah ini terdiri dari warga Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui APBN atau masyarakat yang masuk Jamkesmas dan dibiayai melalui APBN sebanyak 29.367 jiwa, PBI APBD yang ditanggulangi anggarannya melalui Pemerintah Provinsi Maluku Utara 1.798 jiwa, serta PBI APBD yang ditanggulangi Pemerintah Kota Tikep sebanyak 10.248 jiwa.

Sementara Pekerja Penerima Upah seperti ASN, TNI, dan POLRI sebanyak 19.442 jiwa, pensiunan 1.911 jiwa, sedangkan Pekerja Bukan Penerima Upah atau mengikuti BPJS Mandiri sebanyak 7.832 jiwa.

“Jadi yang belum terdata tinggal 42 ribu lebih itu saja,” pungkasnya.