Tandaseru — Pelaksana Harian Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Daruba, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara Rambli Baide angkat bicara soal kenaikan tarif angkutan penyeberangan speedboat rute Daruba, Morotai-Tobelo, Halmahera Utara.

Tarif sebelumnya Rp 105 ribu belakangan naik menjadi Rp 155 ribu. Hal ini menimbulkan keluhan penumpang speedboat.

“Jadi kenaikan tiket itu sebetulnya memang memberatkan ke pengguna jasa. Cuman memang sudah pemberitahuan juga karena kondisi Covid-19 ini sehingga (jumlah) penumpang dibatasi, tapi disertakan tiket dinaikkan. Tadinya dia Rp 105 ribu menjadi Rp 155 ribu,” ungkap Rambli kepada tandaseru.com di ruang kerjanya, Kamis (21/1).

Rambli bilang, sebelum tarif dinaikkan sudah ada koordinasi penyedia jasa penyeberangan dengan Syahbandar Morotai.

“Waktu itu mereka sudah koordinasi dengan Kepala Syahbandar. Di pelabuhan ini speedboat yang disiapakan ada GT4. GT4 itu dispensasi kalau normal isinya 22 orang penumpang, dengan kondisi sekarang dibatasi menjadi 13 orang. Kemudian yang GT3 itu kalau normal 18 orang dan dibatasi menjadi 12 orang. Kalau yang GT2 kondisi normal 12 orang dan kita batasi sisa 8 orang,” rincinya.

Ia menegaskan, tiap speedboat yang memuat penumpang melebihi jumlah yang telah ditetapkan wajib ditegur. Penumpang bisa memberikan teguran langsung.

“Penumpang berhak menegur karena harga tiket sudah dinaikkan, demi kenyamanan mereka di dalam speedboat,” ucapnya.

Menurut Rambli, kenaikan tiket itu sudah disosialisasikan jauh-jauh hari.

“Mulai pandemi Covid-19 itu, dan sudah disosialisasikan atau sudah ada pemberitahuan ke semua penumpang jasa speedboat saat mereka membeli tiket,” terangnya.

Ia berharap, masyarakat bisa menerima kenaikan harga tersebut dan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi masih berlangsung.

“Tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19, mungkin dengan cara memutus mata rantai penyebaran virus itu cepat berakhir,” tandasnya.