Tandaseru — Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, dinilai belum merata. Pasalnya, guru non sertifikasi di tahun 2021 ini tidak menerima tunjangan tersebut, padahal mereka juga bagian dari ASN.

Sebelumnya, dalam pembahasan APBD 2021 DPRD berniat mendorong TTP untuk guru non sertifikasi. Hanya saja tak terakomodir karena berbagai alasan dan pertimbangan.

Koordinator Pergerakan Guru Non Sertifikasi Tikep Abdurahman Jafar usai pertemuan dengan Ketua PGRI Tikep mendesak agar Pemerintah Kota dapat mengakomodir aspirasi guru non sertifikasi untuk dapat masuk dalam daftar penerima TTP.

“Seharusnya guru non sertifikasi juga harus dapat,” harap Abdurahman, Jumat (22/1).

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Prinsip-prinsip Pemberian TTP ASN Pemda, pada poin 5 dan 6 dijelaskan, pemberian TTP harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai ASN serta pemberian TTP diarahkan untuk menjamin kesejahteraan ASN.

“Berdasarkan Permen tersebut maka kami sebagai tenaga pendidik juga berhak untuk memperoleh TTP karena kami juga bagian dari ASN. Apalagi di dalam peraturan tersebut menyebutkan secara spesifik tenaga fungsional,” tegasnya.

Menurutnya, langkah Pemkot yang tidak memberikan TTP kepada tenaga guru karena sudah mendapatkan sertifikasi, begitu juga dengan guru non sertifikasi karena sudah mendapatkan tunjangan fungsional, tidak bisa dijadikan sebuah alasan. Sebab guru juga punya beban kerja yang sangat besar.

“Perlu diketahui bahwa tunjangan sertifikasi itu tidak semua guru mendapatkannya dan sekarang untuk mengikuti tes sertifikasi sudah sangat susah. Kalau guru sudah dapat sertifikasi namun tidak dapat TTP tidak masalah, sedangkan tunjangan fungsional yang hanya diterima guru non sertifikasi itu tidak bisa dibandingkan dengan TTP, karena tunjangan fungsional itu hanya didapat Rp 250 ribu per bulan dan itu terimanya 3 bulan sekali,” jabar Abdurahman.

Terpisah, salah satu guru non sertifikasi Maryam Ismail mengatakan, pada Selasa (19/1) kemarin pergerakan guru non sertifikasi sudah bertemu Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tikep untuk membicarakan dan sama-sama memperjuangkan agar guru non sertifikasi bisa mendapatkan TTP.

“Kita sudah ketemu dengan ketua PGRI, respon beliau sangat mendukung dan pihaknya juga akan melaksanakan rapat dengan pengurus PGRI lainnya agar bisa sama-sama bergerak dan saling mendukung. Dan Sabtu besok rencana akan diadakan rapat. Saat ini data guru non sertifikasi sebanyak 500 orang lebih dan itu masih pada jenjang Sekolah Dasar, belum pada SMP,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, TTP bagi ASN Pemkot Tikep pada tahun 2021 ini belum juga disalurkan. Pemkot masih menunggu evaluasi dari Kemendagri terkait TTP tersebut. Anggaran TTP tahun ini sendiri sebesar Rp 59.999.987.484.