“Tentu ini jadi tanda tanya, bagaimana Pemda dengan leluasa melakukan perubahan dengan melakukan pencairan di tahun 2020, dan pencairan ini katanya atas instruksi Kaban Keuangan. Luar biasa sekali kewenangan dari Kaban Keuangan,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua I DPRD Mochtar Djumati.

“Yang jelas bahwa hasil rapat paripurna APBD 2021 itu semua menyepakati bahwa agar DID sebesar Rp 12,5 miliar itu dimasukkan dalam APBD 2021. Tetapi hasil rapat tadi menjelaskan bahwa, anggaran tersebut sebagian telah dicairkan pada tahun 2020 dengan menggunakan dasar Perwali Nomor 31 tanggal 19 Oktober 2020. Ini disampaikan langsung oleh Kaban Keuangan. Sementara ada sebagian yang sudah dicairkan jauh sebelum APBD Perubahan ditolak maupun setelah APBD Perubahan ditolak,” terang Ketua Partai Nasdem Tikep itu.

Mochtar menegaskan, fraksi di DPRD akan mengambil langkah selanjutnya terkait dengan pencairan yang dilakukan tidak sesuai dengan kesepakatan saat paripurna tersebut.

“Tadi setelah hasil rapat tadi, sesuai informasi dari SKPD penerima DID itu, kemudian fraksi akan melakukan langkah-langkah atau keputusan dari masing-masing fraksi. Apakah mengusulkan untuk membentuk pansus investigasi atau merekomendasikan ke pihak berwajib untuk meneliti lebih jauh,” jabarnya.

Selain itu, Mochtar juga membeberkan masalah pada penggunaan dana DID tersebut.

“Khusus Perindagkop itu selain memberikan dalam bentuk uang, ada juga dalam bentuk bantuan barang. Dan itu melalui proses pelelangan dengan menggunakan metode pelelangan langsung dan pemasukkan penawaran itu di tanggal 8 Desember. Anehnya, ada indikasi sebelum penawaran dilakukan barangnya sudah ada, makanya nanti kita lihat lagi soal proses ini siapa saja yang terlibat dalam proses ini. Karena ada indikasi di luar proses itu yang akan kita dalami,” kata Mochtar.

Mochtar menambahkan, jika DID telah digunakan di tahun 2020, tentu akan ada masalah pada APBD 2021.

“Pasti bermasalah, karena skema penganggaran itu pada pendapatan dan belanja di APBD 2021 pasti berubah, artinya tidak sesuai dengan hasil paripurna itu,” pungkasnya.

Kepala Dinas Perindagkop Tikep Syaiful Bahri Latif saat dikonfirmasi terpisah membenarkan sudah ada proses pencairan DID yang digunakan untuk pemulihan ekonomi.

“Saya kira bantuan pemulihan ekonomi itu juknisnya kan sudah ada itu, mungkin sebagian sudah disalurkan hari ini sampai beberapa hari ke depan. Karena tahapan verifikasi sudah selesai, dan datanya sudah dikirim ke bank,” ungkapnya.

Syaiful bilang, proses pencairan bantuan tersebut tinggal Bank BRI saja yang menerbitkan rekening calon penerima.

“Penerima bantuan pemulihan ekonomi sebesar Rp 2,4 juta sama seperti bantuan dari pusat. Penerima itu sebanyak 1.400 orang dengan dana yang disiapkan Rp 5,5 miliar,” tandasnya.

Sekadar diketahui, rapat tersebut dihadiri Dinas Kesehatan, RSD Tikep, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Dinas Perindagkop, BPKAD serta Dinas Kelautan dan Perikanan Perikanan selaku pengelola DID.