Tandaseru — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menerbitkan tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati dan Wali Kota 2020 di Indonesia.

Dilansir dari situs resmi MK RI, tahapan pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon PHP Bupati dan Wali Kota terhitung sejak 13 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Sama halnya dengan penerbitan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan PHP, juga jatuh pada 13 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Sementara itu, pada 18 Januari 2021 nanti, permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Selanjutnya, penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak 18 hingga 19 Januari 2021.

Rencananya, pemberitahuan sidang perdana akan disampaikan kepada Pemohon, Pemantau, Termohon, dan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota se-Indonesia pada 18 sampai 20 Januari 2020.

Berikutnya, MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti pada 26 sampai 29 Januari 2021. Pada 1 sampai 11 Februari 2021, MK akan menggelar pemeriksaan sidang dan rapat permusyawaratan hakim.

Kemudian pada 15 sampai 16 Februari 2021 akan dilanjutkan dengan pengucapan putusan atau ketetapan terhadap permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir. MK akan melakukan pemeriksaaan persidangan lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim pada 19 Februari sampai 18 Maret 2021.

Sedangkan untuk sidang pengucapan putusan atau ketetapan hasil perkara PHP Bupati dan Wali Kota akan digelar pada 19 sampai 24 Maret 2021, dan salinan putusan akan diserahkan kepada pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu pada 19 sampai 24 Maret 2021.