Tandaseru — Penerimaan pajak di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, pada tahun 2020 lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikannya mencapai 20 persen, meski secara keseluruhan target penerimaan belum terealisasi.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Morotai Adhar Andi Sunding kepada awak media mengungkapkan, tahun ini penerimaan pajak daerah mencapai Rp 3,7 miliar.

“Di tahun 2020 naiknya sekitar 20 persen. Terhitung Januari hingga tanggal 23 Desember,” ungkap Adhar di Kantor Bupati, Rabu (23/12).

Ia menjabarkan, rincian penerimaan pajak tersebut terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan bantuan, pajak bumi dan bangunan dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Pajak hotel itu capaiannya Rp 130 juta dari target Rp 274 juta, pajak pestoran capaiannya Rp 94 juta dari target Rp 145 juta, pajak penerangan jalan capai Rp 1,9 miliar dari target Rp 1,2 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan capai Rp 1 miliar lebih dari targetĀ  Rp 1,8 miliar, pajak Bumi dan Bangunan capai Rp 172 juta dari target Rp 1,8 miliar dan pajak BPHTB capaiannya Rp 202 juta dari target Rp 1,9 miliar,” urai Adhar.

Pada tahun anggaran 2020, sambungnya, target penerimaan pajak daerah Morotai sebesar Rp 14,1 miliar. Saat ini capaiannya Rp 3,7 miliar. Angka ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3,1 miliar.

“Ini belum tutup buku. Hitungannya sampai 31 Desember, jadi capaian pajaknya bisa bertambah,” tandas Adhar.