Tandaseru — Tim Hukum Pasangan Calon Kepala Daerah Kota Ternate, Maluku Utara, M. Hasan Bay-M. Asghar Saleh (MHB-GAS) bakal mengadukan Bawaslu Ternate ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat mendatang. pasalnya, Bawaslu dinilai telah mendiamkan laporan dugaan pelanggaran MHB-GAS dalam Pilkada Ternate hingga masa kedaluwarsa.

Tim Hukum MHB-GAS, Muhammad Konoras mengungkapkan, Bawaslu sengaja tidak menindaklanjuti laporan MHB-GAS yang dimasukkan beberapa hari setelah pencoblosan 9 Desember kemarin.

“Rencananya kita akan melaporkan Bawaslu ke DKPP, tapi saat ini kita masih kaji dari aspek hukumnya, karena laporan kita terlambat ditindaklanjuti hingga kedaluwarsa,” ungkap Konoras, Selasa (22/12).

Seharusnya, sambung Konoras, setelah Bawaslu menerima laporan Tim MHB-GAS langsung dikaji tindaklanjutnya dalam jangka waktu 7 hari. Nyatanya, sudah masuk hari kedelapan Bawaslu baru bergerak memanggil saksi.

“Padahal dalam Peraturan Bawaslu itu semestinya 7 hari sudah ada rekomendasi baik ditolak atau diterima. Makanya pihak Bawaslu lalai dalam menindaklanjuti laporan kami. Artinya Bawaslu terlambat dalam menjalankan kewajiban hukumnya. Bukan hanya Bawaslu, tetapi KPU juga, karena dengan sikap KPU yang tidak mau membuka kotak suara sebagai bentuk pelanggaran etik,” jabarnya.

Konoras menjelaskan, aduan ke DKPP diharapkan bakal jadi pembelajaran bagi penyelenggara Pemilu. Dengan begitu akan tercipta Pemilu yang jujur dan adil.

“Karena menurut kita saat rekapitulasi suara di KPU itu Bawaslu hanya diam. Seharusnya dengan berbagai form keberatan itu Bawaslu harus mengambil sikap, tapi ternyata Bawaslu diam seribu bahasa,” ujarnya.

“Saat ini kita tinggal meminta restu dari kandidat. Kalau memang diiyakan harus ke DKPP, maka paling lambat hari Jumat mereka akan memasukkan laporan ke DKPP,” tandasnya.

Ketua Bawaslu Ternate Kifli Sahlan yang dikonfirmasi terpisah mengaku semua laporan yang diajukan sudah ditindaklanjuti dan ada yang sementara dalam proses. Ia menegaskan, semua laporan pasti diproses Bawaslu, bahkan semua saksi, pelapor dan terlapor juga dipanggil dan diperiksa.

“Tidak ada laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh bawaslu. Semua diproses oleh Bawaslu sesuai peraturan perundang-undangan. Dan tidak ada sedikitpun kesengajan yang dilakukan oleh Bawaslu,” tegasnya.

Kifli menuturkan, Bawaslu sangat hati-hati dan teliti memutuskan semua dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pelapor.

“Semua laporan 20 laporan. 10 laporan tidak dilakukan perbaikan oleh pelapor dan melewati masa perbaikan sehingga tidak bisa register tetapi ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan dijadikan informasi awal dan dilakukan penelusuran dan sementara berjalan,” tuturnya.

“Sementara untuk 10 laporan yang telah diregister, Bawaslu sudah selesai memeriksa para saksi, pelapor, terlapor, serta meminta keterangan tambahan Petugas TPS dan kita sudah selesai lakukan kajian dan status laporan sudah kita umumkan,” jelasnya.

Kifli bilang, hasil laporan akan disampaikan ke pelapor tentang progresnya.

“Bawaslu sangat hati-hati sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam hal tata cara penanganan pelanggaran. Status laporan sudah kami umumkan di papan informasi Bawaslu Kota Ternate. Tinggal kami siapkan untuk sampaikan ke pihak pelapor,”jelasnya

“Kedaluwarsa itu kalau penanganannya tidak berjalan. Namun semua kita jalani jadi tidak ada laporan yang kedaluwarsa. Kan ini kasus penanganannya jalan, pelapor kita undang, terlapor kita undang, saksi kita undang. Dan telah kita putuskan,” tandasnya.