Tandaseru — Saksi dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, menolak dan menyatakan keberatan terhadap seluruh proses yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sula.

Penolakan dan keberatan yang diajukan saksi dua paslon tersebut lantaran merasa tidak puas atas seluruh proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

Keberatan tersebut lebih dulu disampaikan saksi paslon nomor urut 1 Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-UMAR). Sementara saksi paslon nomor urut 2 Zulfahri Abdullah Duwila dan Ismail Umasugi (ZADI-IMAM) setelahnya.

Selain menolak seluruh proses yang telah dilaksanakan, saksi kedua paslon juga bakal membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Secara resmi, saksi paslon nomor urut 1 telah menyampaikan keberatan secara lisan. Kalau untuk tahapan dan mekanismenya, tim hukum kami juga sudah melakukan kajiannya, pengumpulan barang-barang buktinya. Maka kami akan ajukan gugatan ke yang lebih tinggi, yang pasti ke MK,” kata Ajrin Duwila, saksi dari paslon nomor urut 1, Kamis (17/12).

Tak hanya paslon nomor 1, hal serupa juga disampaikan Abdul Fatah Fataruba yang tak lain adalah saksi paslon ZADI-IMAM.

Fatah bilang, tim paslon ZADI-IMAM juga telah mempersiapkan berbagai bukti terkait kasus-kasus yang terjadi jelang proses pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada Sula tahun 2020 kemarin.

“Banyak sekali kasus, saya tidak dapat sebutkan satu per satu. Akan tetapi, salah satu kasus yang kami temukan seperti ada pemilih KTP dari luar yang menggunakan hak pilihnya di Pilkada Sula, nah itu kami temukan,” tandasnya.