Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara memutuskan mementahkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang disampaikan Bawaslu Kepulauan Sula beberapa waktu lalu. Pasalnya, rekomendasi PSU di enam tempat pemungutan suara (TPS) itu menabrak Peraturan KPU.

Komisioner KPU Maluku Utara Safrina R. Kamaruddin kepada sejumlah awak media, Kamis (17/12) menyampaikan, KPU Malut telah menerima surat resmi dari KPU Kepulauan Sula terkait rekomendasi PSU yang disampaikan Bawaslu.

Menurutnya, rekomendasi PSU tersebut sudah melewati batas waktu yang diatur dalam ketentuan PKPU. Pasalnya, Bawaslu baru menyerahkan rekomendasi tersebut pada hari kelima setelah pencoblosan.

Seharusnya, Safrina bilang, Bawaslu menyampaikan rekomendasi tersebut dua hari setelah pencoblosan, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 poin 6 PKPU Nomor 18 Tahun 2020.

Sementara itu, Bawaslu baru menyampaikan rekomendasi tersebut pada tanggal 14 Desember. Sementara pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada 9 Desember.

“Kan ada jangka waktunya nih. Ternyata Bawaslu menyampaikan rekomendasi itu pada tanggal 14 Desember,” ungkapnya.

Untuk itu, Safrina menegaskan, rekomendasi PSU tersebut tidak dapat dilaksanakan karena sudah melewati ketentuan waktu yang diatur dalam PKPU.

“Jadi PSU itu tidak bisa dilaksanakan. Karena sudah melewati batas waktu yang diatur dalam ketentuan (PKPU, red),” tandasnya.