Tandaseru — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Utara, Maluku Utara, sebelum pleno tingkat kabupaten telah melayangkan surat rekomendasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk. Namun Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari KPU.

“Iya benar, dan rekomendasi itu diberikan sebelum dilakukan pleno tingkat kabupaten,” ungkap Ketua Bawaslu Halut Rafli, Kamis (17/12).

Komisioner KPU Halut Abdul Jalil Djurumudi yang dikonfirmasi menjelaskan, rekomendasi tersebut memang pernah diterima KPU. Hanya saja tak bisa ditindaklanjuti lantaran waktunya tidak sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2020 atas Perubahan PKPU 8/2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada.

“Sesuai PKPU itu, menindaklanjuti rekomendasi PSU itu setelah empat hari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melaksanakan pemungutan suara di TPS. Kemudian sebelum dua hari pemungutan suara pihak Panwas Kecamatan melaporkan temuan ke Bawaslu dan dikeluarkan rekomendasi PSU ke KPU. Dan Rekomendasi PSU Bawaslu kami terima pada Selasa 15 Desember 2020, maka kami tidak menindaklanjuti untuk dilakukan PSU,” aku Jalil.

“Setelah ditelusuri rekomendasi Bawaslu yang kami terima pada 15 Desember sudah melewati batas ketentuan yang diatur dalam PKPU, sehingga kami tidak lagi menindaklanjuti untuk PSU,” pungkasnya.