Tandaseru — Kemenangan pasangan calon kepala daerah Kota Ternate, Maluku Utara, M. Tauhid Soleman-Jasri Usman (TULUS) rupanya belum diakui pesaing-pesaingnya. Usai pleno penetapan oleh KPU, Rabu (16/12), tim paslon M. Hasan Bay-M. Asghar Saleh (MHB-GAS) memastikan menggugat hasil Pilwako Ternate ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim saksi MHB-GAS, Ibnu Laitupa menyatakan, dalam pleno baik tingkat PPK maupun KPU, berbagai permintaan dan hak saksi untuk membuka fakta-fakta tidak pernah diakomodir walaupun dengan rasionalisasi dan argumentasi yang sudah sangat lengkap.
“Saya mencontohkan, kita memiliki target setelah pencoklitan itu minimal orang yang memilih dengan DPT dan menggunakan KTP itu di bawah 2 persen, namun yang terjadi di Ternate Selatan mencapai 9 persen, Ternate Tengah 8 persen, Ternate Utara mencapai 7 persen, dan secara keseluruhan 6.000 lebih orang yang menggunakan KTP. Ini menjadi tidak wajar dan memiliki indikasi yang kuat bahwa ada model kecurangan lain,” ungkapnya.
Alhasil, tim MHB-GAS menolak menandatangani satu pun berita acara pleno PPK maupun KPU.
“Diduga tidak ada kewajaran maka semua hasil pleno tingkat PPK maupun KPU tidak ada yang kita tandatangani,” tegasnya.
Menurut Ibnu, Pilwako Kota Ternate ini belum berakhir. Sebab pihaknya akan menggugat ke MK dengan kesiapan yang sudah 100 persen disertai bukti-bukti yang cukup.
“Kesiapan kita sudah 100 persen. Bakal dilanjutkan ke MK dengan bukti-bukti yang kuat, namun tidak bisa kita beberkan secara terbuka di sini. Kita masih meyakini kemenangan MHB-GAS,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam pleno KPU menetapkan paslon TULUS memperoleh suara sebanyak 28.022 suara, disusul MHB-Gas dengan perolehan 26.307 suara, kemudian MAJU dengan perolehan 19.941 suara dan YAMIN-ADA memperoleh suara sebanyak 18.980.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.