Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mengaku masih mengkaji rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dikeluarkan Bawaslu Kepsul. Bawaslu merekomendasikan PSU di enam tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Mangoli Tengah.

Ketua KPU Sula Yuni Yunengsi Ayuba kepada awak media mengungkapkan, KPU telah menerima rekomendasi PSU pada enam TPS tersebut.

Saat ini, Yuni bilang, rekomendasi PSU yang diserahkan Bawaslu masih dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Maluku Utara. Rekomendasi juga telah ditindaklanjuti ke KPU RI agar bisa diperoleh sandaran dan pertimbangan hukumnya.

“Rekomendasi itu sementara dalam proses kajian kami,” katanya, Selasa (15/12).

Dalam Peraturan KPU sendiri, lanjut Yuni, syarat dan ketentuan untuk PSU sudah terpenuhi. Ini sebagaimana hasil penelitian dan pengkajian Bawaslu yang tertuang dalam rekomendasi tersebut.

Akan tetapi, sambung Yuni, waktu pelaksanaan PSU dengan rekomendasi Bawaslu sudah melampaui waktu yang ditentukan dalam PKPU.

“Kalau di PKPU 8 itu kita menerima rekomendasi dua hari setelah pencoblosan. Sementara kita menerima di hari kelima,” ujar Yuni.

Untuk itu, Yuni menambahkan, sampai saat ini KPU Kepulauan Sula masih mencari ketentuan atau pertimbangan hukum untuk rekomendasi PSU.

“Kita butuh sandaran hukum dan pertimbangannya seperti apa. Jadi surat resminya kita sudah layangkan ke KPU Provinsi dan sudah ditindaklanjuti ke KPU RI,” tukasnya.