Tandaseru — Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Wali Kota Ternate, Maluku Utara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ternate Selatan berlangsung ricuh.

Rekapitulasi suara yang telah berlansung selama tiga hari sejak Jumat (11/12) hingga Minggu (13/12) itu diwarnai keributan antara saksi pasangan calon dengan penyelenggara tingkat bawah. Saksi menilai ada indikasi kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Di tengah pleno hari ketiga, saksi paslon nomor urut 1 Merlisa-Juhdi Taslim (MAJU) dan nomor urut 3 M. Hasan Bay-M. Asghar Saleh (MHB – GAS) nyaris terlibat bentrok dengan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). Dimana saksi dari kedua nomor urut tersebut meminta untuk membuka formulir C7 atau daftar hadir, akan tetapi tidak digubris PPK dan Panwascam.

Saksi MHB-GAS, Ibnu Laitupa kepada sejumlah wartawan mengatakan, penggunaan KTP dalam pemungutan suara kali ini begitu banyak sehingga dinilai tidak wajar. Padahal selama ini dalam pemilihan tidak ada penggunaan KTP sebanyak itu.

“Kemudian angka partisipasi yang tinggi, bahkan pemilih 178 orang, Daftar Pemilih Tetap (DPT) 174. Makanya kami minta buka form C7 (daftar hadir) agar kita bisa lihat ke dalam ada penggunaan KTP di luar RT setempat ataukah ada penggunaan KTP secara dobel, yaitu nama digunakan pakai KTP, padahal namanya sudah ada di DPT, jadi dia memilih dua kali. Kemungkinan-kemungkinan itu bisa terjadi,” ungkap Ibnu.

“Ini setiap kelurahan dan tiap TPS kamu minta untuk dibuka tidak pernah diindahkan, hanya dengan alasan pada PKPU tidak memerintahkan. Padahal dalam logika hukum, kalau dalam undang-undang tidak melanggar baru kita tidak melakukan itu. Kalau tidak ada hal yang perlu ditutupi kenapa tidak dibuka saja? Ini kan mencurigakan. Kalau tidak ada yang salah kenapa tidak dibuka saja? Ini sudah dua hari pleno berjalan, setiap permintaan tidak pernah diakomodir, dan Panwas hanya memerintahkan lanjut tanpa melakukan rasionalisasi ke kami,” tegasnya.

Lebih lanjut Ibnu bilang, indikasi kecurangan ini terjadi hampir di seluruh kelurahan. Jika diperhatikan TPS banyak sekali angka partisipasi yang tidak wajar yakni mencapai 90 persen.

“Sebenarnya kita tidak kacau seperti ini. Kita sudah lakukan rasionalisasi secara baik-baik dan perlahan dengan kalimat yang baik sampai anggota PPK menantang saya untuk memukul Ketua PPS kelurahan. Itu kan sebuah provokasi yang tidak boleh dilakukan. Panwas dan PPK tidak mengakomodir hak-hak saksi untuk membuka kebenaran, wajarlah kita mengeluarkan kecurigaan,” beber Ibnu.

Ibnu mengaku, ada penggunaan KTP sebanyak 20 hingga 40 lebih di TPS-TPS. Padahal sebelum pelaksanaan pemilihan sudah ada petugas melakukan coklit. Artinya warga setempat tidak mungkin tidak terdaftar dalam DPT. Kalaupun ada, paling satu dua orang saja.

“Kami curiga, ada mobilisasi massa sehingga kita mau lihat ada dugaan indikasi kecurangan. Kami curigai (mobilisasi massa) ada di Mangga Dua, Tabona dan Kayu Merah,” cetusnya.

Senada, saksi MAJU, Hain S. Chalil menuturkan, saksi diundang untuk mengikuti rekapitulasi, mengingat rekapitulasi bukan hanya persoalan angka-angka. Namun saat saksi mempertanyakan ketika ada kelebihan DPT dan penggunaan KTP yang terlalu banyak justru tak diakomodir.

“Kita tidak ribut, kita hanya bertanya hak kita sebagai saksi. Kita diundang untuk mengikuti rekapitulasi, karena rekapitulasi bukan hanya angka-angka hasil saja. Rekapitulasi C.Hasil.KWK itu terdapat angka-angka DPT dan jiwa pemilih. Kalau kelebihan DPT kan para saksi wajib bertanya, ada juga menggunakan KTP terlalu banyak. Kita ingin minta bukti, bukan cuma lihat angka dan menonton begitu saja. Kita sebagai saksi hanya bertanya mana buktinya, jikalau berlebihan dibuka,” ucapnya kesal.

Haim menuturkan, yang dicurigai kenapa Panwas dan PPK tidak mau membuka daftar hadir. Penyelenggara hanya mengatakan lanjut saja dan tidak perlu dibuka.

“Jadi menurut saya PPK yang bodoh atau yang satu juga provokator. Kita meminta KPPS jangan lanjut