Tandaseru — Salah satu tim pasangan calon Pemilihan Wali Kota Ternate, Maluku Utara melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Ternate, Kamis (10/11) malam.

Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan saat diwawancarai tandaseru.com, Jumat (11/12) mengaku sejauh ini ada satu tim pasangan calon wali kota yang memasukkan laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Menurutnya, saat ini laporan tersebut tengah diproses.

“Untuk pasangan calonnya saya tidak bisa menyebutkan,” ungkapnya.

Kifli menambahkan, soal laporan pelanggaran di Kelurahan Makassar Barat, Ternate Tengah dan Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan masih dalam tahapan penelusuran.

“Artinya Bawaslu tidak bisa langsung memutuskan, karena harus sesuai dengan prosedur dan ketepatan norma. Namun jika ada pihak yang merasa potensi (pelanggaran) itu ada, silahkan melaporkan ke Bawaslu dan Bawaslu akan memproses itu,” ujarnya.

Ia mengaku, prosedur penanganan dilakukan di tingkat kecamatan kemudian ke Bawaslu. Untuk durasi penanganan sendiri maksimal 5 hari.

“Itupun jika syarat materil dan informilnya sudah terpenuhi. Tapi meski persyaratan ini tidak dipenuhi pun Bawaslu tetap melakukan penelusuran,” pungkasnya.