Tandaseru — Setelah sekian lama menunggu realisasi insentif, para pedagang Pasar Rakyat Gotalamo II Pulau Morotai, Maluku Utara kini bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, insentif yang dijanjikan Bupati Benny Laos itu rencananya dalam waktu dekat bakal dicairkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Kepala Bidang Koperasi dan Perdagangan Disperindagkop Pulau Morotai Takdir Abdul Aziz yang didampingi Kepala DisPerindagkop Nasrun Mahasari, Selasa (08/12) menuturkan, bulan Desember ini penyaluran insentif sudah bisa selesai.

“Memang benar adanya, dan pada proses awal kemarin Perindagkop atas perintah Pak Bupati sudah melakukan itu. Jadi waktu itu yang pertama yang sudah terealisasi adalah pedagang barito dan kuliner yang ada di Bangsaha sebagian. Kemudian sebagian ada di lokasi Sail, itu untuk kuliner,” tuturnya.

“Karena kalau anggarannya sudah ada, tidak mungkin akan molor karena sudah diperintahkan oleh Pak Bupati. Kami juga berupaya akan menyelesaikan ini semua,” tambah dia.

Takdir bilang, realisasi insentif pedagang itu tergantung perintah Bupati Pulau Morotai. Saat ini, perintah tersebut sudah keluar sebagai bentuk komitmen Bupati atas janjinya kepada pedagang.

“Pada prinsipnya kalau Pak Bupati sudah sampaikan seperti itu maka seperti itulah yang harus direalisasikan. Karena komitmen itu antara pak Bupati dengan pedagang terbangun pada saat pandemi. Bantuan pandemi itu adalah untuk meningkatkan taraf ekonomi para pedagang,” terangnya.

Menurut Takdir, keterlambatan pembayaran insentif pedagang disebabkan beberapa hal. Salah satunya harus dilakukan verifikasi dan pembuatan SK.

“Karena yang namanya pemerintahan ini ada prosesnya, prosedurnya ada, hanya kita menunggu waktunya saja. Saat ini, atas perintah Pak Bupati sudah harus direalisasikan. Sebenarnya pada bulan kemarin tapi karena Pak bupati berapa kali ini tidak berada di tempat sehingga secara administrasinya kita harus lengkapi. Artinya tidak mungkin kita kasih langsung kasih begitu saja. Prosedur dalam berpemerintahan itu kan ada, ada SK-nya, ada lampirannya, ada orang lapangannya karena harus diverifikasi,” jelasnya.

Ditanya apakah seluruh pedagang di pasar lama akan digeser ke pasar baru usai pembayaran insentif, Takdir menyatakan hal tersebut akan tetap dilakukan. Sebab dalam satu kecamatan tak bisa ada dua pusat perbelanjaan berbeda.

Ia menambahkan, yang namanya pasar tidak selamanya terus normal. Pasti akan ada naik dan turun pendapatan.

“Jadi yang namanya pasar itu berarti hukum pasar berjalan. Kalau hukum pasar berlaku kan tidak selamanya rugi. Pasti orang bicara rugi semua, padahal kan kalau setiap tahun orang rugi semua pasti orang berhenti jualan, kan logikanya begitu,” tandasnya.