Tandaseru — Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara mengingatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar mengizinkan orang yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mencoblos, meski orang tersebut tak mengantongi e-KTP. KPPS yang melarangnya terancam diproses pidana.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Halbar Aknosius Datang mengungkapkan, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menyebutkan bahwa yang bisa menggunakan hak pilih pada saat pencoblosan adalah warga negara Indonesia yang terdaftar dalam DPT.

“Mau orang itu ada e-KTP atau tidak, tetap punya hak memilih,” ungkap Aknosius, Minggu (6/12).

“Jadi kalau misalnya ada KPPS berdasarkan PKPU melarang orang yang sudah terdaftar dalam DPT, dikarenakan pemilih tidak bisa menunjukkan e-KTP tapi orangnya itu sudah familiar dan semua orang kampung itu kenal, maka kami Bawaslu akan proses pidana kepada KPPS tersebut,” sambungnya.

PKPU yang mengharuskan membawa serta e-KTP, kata Aknosius lagi, sasarannya adalah untuk masyarakat perkotaan. Selain warganya sebagian besar tak saling kenal, KPPS pun pasti tak mengenal semua orang yang terdaftar dalam DPT.

“Jadi untuk memastikan form C6 yang dibawa si A benar-benar adalah miliknya maka yang bersangkutan harus menunjukkan e-KTP kepada KPPS,” jabarnya.

Ia menambahkan, intinya KPPS hanya memastikan bahwa yang datang membawa form C6 adalah benar-benar pemilik aslinya. Hal ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan form C6 oleh orang yang tak dikenal di perkotaan.

“Jadi tanpa membawa e-KTP, yang namanya sudah terdaftar dalam DPT pada saat pencoblosan juga bisa mencoblos. Dan kalau ada KPPS yang larang, itu akan menjadi temuan karena menghalang-halangi orang mencoblos,” cetus Aknosius.