Tandaseru — Kapolres Halmahera Timur, Maluku Utara AKBP Eddy Sugiharto mewanti-wanti anggotanya agar tetap bersikap netral dalam mengawal Pemilihan Kepala Daerah Haltim 2020. Peringatan ini disampaikan demi menjaga Pilkada tetap damai dan berjalan semestinya.

Eddy menjelaskan, tuntutan bersikap netral bagi anggota Polri tertuang dalam TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI/Polri dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Hal tersebut juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu dan Pemilukada,” tutur Eddy, Jumat (13/11).

Dia memaparkan, anggota Polri bertugas mengamankan penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan tugas pokoknya. Sikap Polri sendiri harus netral dan tidak memihak maupun memberikan dukungan materiil atau imateriil kepada salah satu kontestan Pilkada.

Selain itu, satuan atau perorangan atau sarana dan prasarana Polri tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan Pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi Polri.

“Bagi anggota Polri yang melanggar, akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tegas Eddy.

Kapolres juga mengingatkan anggota Polri tak memiliki hak memilih dan dipilih dalam Pilkada. Ia pun menyarankan anggota tak mengarahkan anggota keluarga dan kerabatnya untuk memilih kandidat tertentu.

“Hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara, akan tetapi secara institusi atau kesatuan, anggota Polri dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih tersebut,” tandasnya.