Tandaseru – Calon Wali Kota Ternate Muhammad Hasan Bay (MHB) memberikan penjelasan terkait agenda reklamasi di sejumlah titik lokasi di Ternate jika dirinya dan Mohammad Asghar Saleh (GAS) terpilih menjadi wali kota dan wakil wali kota. Penjelasan itu sekaligus merespons aspirasi masyarakat, terutama nelayan, yang hidup berdekatan dengan area reklamasi.

Hasan Bay menegaskan, Pemerintah Kota Ternate tidak bisa serta merta mengeksekusi setiap agenda reklamasi yang telah dicanangkan manakala belum memenuhi persyaratan, seperti izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin prinsip dari Badan Koordinasi Penataan Ruang dan Daerah (BKPRD).

Melaksanakan agenda reklamasi pun perlu ada koordinasi lintas sektoral, termasuk dengan masyarakat, agar tidak melahirkan kekacauan.

“Berkenaan dengan reklamasi. Jadi sebelum reklamasi itu dilakukan, terlebih dulu melakukan kajian AMDAL. Sebetulnya AMDAL ini sangat prinsipil, sebab reklamasi bukan hanya bicara soal faktor ekonomi dan politik semata, namun ada faktor lingkungan yang sekiranya penting untuk diperhatikan,” ungkapnya, Sabtu (7/11).

Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara ini bilang, Pemerintah Kota juga tidak punya kewenangan menerbitkan AMDAL.

“Yang punya kewenangan itu adalah Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” kata MHB.

AMDAL sendiri tidak akan dikeluarkan manakala izin prinsip dari BKPRD belum diterbitkan. Menurut politikus Partai Golkar ini, pihak yang berwenang mengeluarkan izin prinsip adalah BPKRD sehingga manakala BKPRD tidak menerbitkan izin prinsip, maka izin AMDAL juga tidak bisa dikeluarkan.

“Pemprov punya kewenangan terbitkan izin AMDAL. Cuma Pemprov baru bisa melakukan itu jika BKPRD telah menerbitkan izin prinsip. Jika proses sudah dilakukan selesai, artinya reklamasi yang dilakukan sudah sesuai dengan standar AMDAL. Maka dari itulah koordinasi lintas sektoral itu sangat penting. Tujuannya untuk harmonisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman antar pihak berwenang dan pihak yang berkepentingan,” jelasnya.

Lebih lanjut MHB mengingatkan, persoalan reklamasi bukan semata-mata urusan pemerintah, melainkan telah menjadi urusan publik. Sehingga proses pelibatan publik dalam tahapan perencanaan itu sangat penting dilakukan.

“Jangan hanya libatkan publik ketika sudah tahap eksekusi kebijakan,” tegasnya.

“Mengapa saya katakan begitu, jelas karena kepentingan masyarakat terutama yang berprofesi sebagai nelayan jangan sampai kepentingannya tidak diakomodir,” sambung MHB.

Bagi MHB-GAS, melibatkan publik dalam tahap perencanaan dengan negosiasi agar mencapai titik temu amatlah penting.

“Semisal dalam hal berapa luas area yang harus disediakan agar nelayan bisa melintas dengan mudah ke laut. Itu harus dibicarakan, jangan ketika sudah dikerjakan, muncul protes baru dialog. Jelas seperti itu keliru,” ujarnya.

“Kami pasangan MHB-GAS sudah komitmen akan menggunakan cara-cara yang demokratis dan humanis dalam menjalankan agenda yang kami canangkan. Jangan sampai reklamasi yang bertujuan untuk menciptakan ruang baru demi lahirkan ekonomi baru di kawasan terkait, justru yang terjadi malah melahirkan masalah. Seluruh elemen pemerintah dan masyarakat memiliki peran penting dalam menyukseskan agenda-agenda yang MHB-GAS canangkan, jika kami diberi mandat oleh masyarakat Ternate,” tandasnya.