Tandaseru — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ternate akan memeriksa salah satu aparatur sipil negara (ASN) Provinsi Maluku Utara berinisial AK. AK diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN melalui komentarnya pada akun Facebook yang mengarah pada dukungan terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah Ternate.
Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Ternate Sulfi Majid menyatakan, dugaan pelanggaran kode etik ini ketika AK mengomentari postingan salah satu relawan paslon nomor urut 4 di akun Facebook.
“Ibu Uyu pe status ini…sy kase nilai 100…beda tipis dengan komentar Najwa Shihab di Trans 7.. Top.. Berbobot….” tulis AK melalui akun Ahmad Ahmad.

Sulfi bilang, akun yang berkomentar tersebut diduga milik AK.
“Diduga postingan itu milik AK, sehingga saat ini Bawaslu sedang menelusuri akun tersebut untuk ditindaklanjuti,” kata Sulfi, Rabu (4/11).
Dia menyebutkan, dengan adanya dugaan pelanggaran itu Bawaslu akan agendakan untuk meminta klarifikasi AK.
“Jika dokumen penelusurannya sudah lengkap, kita register baru dilakukan pleno dalam waktu dekat,” terangnya.
Sulfi menambahkan, jika dokumen penelusurannya sudah lengkap, Bawaslu akan lakukan pleno terhadap hasil penelusuran yang telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.
“Sehingga kalau terpenuhi syarat formil dan materil, maka akan dilakukan rapat pleno untuk menyatakan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilihan. Setelah itu kita langsung register baru layangkan undangan klarifikasi untuk didengarkan keterangannya dalam klarifikasi,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.