Tandaseru — Pernyataan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar Alien Mus rupanya bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dimana Alien saat diwawancarai di Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara, Rabu (28/10) sore menyatakan kehadirannya di Kepulauan Sula untuk melakukan reses sekaligus kampanye.

“Kan DPR RI sekarang kan dalam masa reses. Kalau DPR RI kampanye tidak perlu cuti, langsung. Yang penting tidak memberikan bantuan yang diberikan oleh pemerintah dalam berkampanye, itu salah,” ucapnya.

Pernyataan Alien soal cuti kampanye ini dibantah Ketua Bawaslu Kepsul Iwan Duwila. Kata Iwan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 Perubahan Atas PKPU 4/2017, sudah sangat jelas pejabat negara yang hendak berkampanye harus mengajukan cuti lebih dulu.

Dalam PKPU ini, lanjut Iwan, dijelaskan tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pada Pasal 63 disebutkan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, Pejabat Negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Izin kampanye yang dimaksud, Iwan bilang, diberikan oleh masing-masing instansi yang berwenang.

“Misalnya, Gubernur izinnya dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Bupati dan Wali Kota izinnya dari Gubernur. Anggota DPR izinnya dari pimpinan DPR,” terangnya.

Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Risman Buamona menegaskan, jika Alien tetap berkampanye tanpa surat izin kampanye yang dikeluarkan dari pimpinan DPR RI, maka Bawaslu Kepsul akan mencegahnya.

“Pengawas akan mencegah sebelum dia (Alien, red) kampanye,” tegasnya.

Risman juga mengimbau semua anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun Kabupaten untuk mematuhi Pasal 63 PKPU 11/2020.