Tandaseru — Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen (AMAN) memastikan akan tetap berkampanye di Kelurahan Tomalou, Kecamatan Tidore Selatan, Selasa (20/10). Ketegasan ini disampaikan menanggapi beredarnya surat Garaki Gam Tomalou (GgT) soal aksi damai menolak kedatangan AMAN di Tomalou.
Juru Bicara AMAN Ardiansyah Fauji menyatakan, kampaye merupakan hak paslon yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada Pasal 187 ayat (2) dan ayat (4). Inti dari pasal tersebut, warga atau kelompok masyarakat dilarang mengganggu dan mengacaukan segala kegiatan kampanye pasangan calon.
“Hukuman bagi para pelaku penolakan itu, mereka bisa dihukum kurungan penjara maksimal 6 bulan ketentuan pidana, yang akan dikenakan sanksinya bagi setiap orang yang menghalangi, mengacaukan atau mengganggu kampanye dikenakan sanksi pidana penjara 1-6 bulan. Dendanya Rp 600 ribu-Rp 6 juta berlaku untuk setiap orang,’’ kata Ardiansyah, Mingg (18/10).
Menurut Ardiansyah, aksi sebagian warga ini sangat mencederai demokrasi. Apalagi koordinator aksi tersebut, kata dia, merupakan bagian dari koalisi paslon lain.
“Kami berharap pihak kepolisian dan Bawaslu menindak tegas siapa saja oknum-oknum yang menjadi dalang dan otak intelektual atas aksi tidak terpuji ini. Kami tidak mentolerir perilaku siapa saja yang mencoba mematikan demokrasi di Tidore Kepulauan. Torang semua berharap demokrasi tumbuh dengan cara-cara sehat di kota yang menjunjung tinggi adat se atorang,’’ tegas Ardiansyah.
Dia menambahkan, perbedaan pilihan adalah sunnatullah. Karema itu jangan jadikan perbedaan politik sebagai alasan berlaku tidak adil pada kelompok tertentu yang berbeda pandangan politik dengan kita.
“AMAN tetap melakukan kampanye di Tomalou sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh tim kampanye dan permintaan pendukung AMAN di Tomalou,’’ tandas Ardiansyah.
Tinggalkan Balasan