Tandaseru — Penjabat Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, M. Ali Fataruba memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi ASN (KASN) terhadap 13 ASN Haltim yang terbukti melanggar netralitas. Hal ini ditegaskan Bupati saat rapat bersama Bawaslu, KPU, TNI dan Polri, Kamis (15/10).
Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir menyampaikan hasil pengawasan dalam tahapan Pilkada 2020 menemukan indikasi ketidaknetralan ASN dan kepala desa sebanyak 24 pelanggaran. Sebagian pelanggaran masih dalam tahap proses, serta 13 pelanggaran telah diputuskan KASN.
“KASN sudah dua kali mengeluarkan putusan dan direkomendasikan ke Pemerintah. Yang pertama sudah disampaikan ke pemerintah sebanyak 7 putusan ASN, hanya saja sampai sekarang belum mendapat salinan putusan dari pemerintah atas rekomendasi KASN tersebut,” katanya.
Sementara itu, pada rekomendasi KASN kedua yang dikeluarkan pada beberapa hari kemarin, belum diketahui apakah sudah diterima oleh Pemerintah atau belum. Dalam rekomendasi kedua ini sebanyak 5 ASN, salah satu ASN dikenakan sanksi sedang, dimana penurunan pangkat dan penundaan pangkat satu periode.
“Di sini kami minta ketegasan dari Pemerintah untuk menidaklanjuti rekomendasi tersebut, karena kami juga ditugaskan mengawasi rekomendasi KASN, apakah ditindaklanjuti atau tidak,” pungkasnya.
Jika rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti maka Bawaslu akan menyurat kembali ke KASN. Dalam surat itu memberitahukan jika rekomendasi KASN tidak ditindaklanjuti oleh Pemda atas rekomendasi tersebut.
Pj Bupati M. Ali Fataruba memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Ali pun meminta Bawaslu dapat menyampaikan berapa banyak putusan yang direkomendasikan oleh KASN.
“Saya akan tindaklanjuti rekomendasi itu, tinggal Bawaslu menyampaikan laporannya saja,” ujarnya.
Ali bilang, jika ada pihak-pihak yang sengaja menghalangi tindak lanjut rekomendasi tersebut maka akan diproses.
“Ini tidak ada istilah potong pele. Bila perlu rekomendasi itu langsung diserahkan ke saya,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan