Tandaseru — Direktorat Reskrimsus Polda Maluku Utara kembali merampungkan kasus investasi tanpa dilengkapi izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia atau yang biasa dikenal dengan investasi bodong.

Hal tersebut ditandai dengan penyerahan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum. Tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial SY (55 tahun) yang merupakan warga Lingkungan Siko Kelurahan Sangaji Utara Kota Ternate Utara. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan sebanyak Rp 418.000.000.

Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan menuturkan, tersangka SY pada tahun 2018 telah melaksanakan kegiatan perbankan berupa investasi yakni menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa dilengkapi izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia.

“Yang mana yang bersangkutan menjanjikan keuntungan sebesar 50% dalam jangka 48 hari kerja sejak uang disetorkan. Akan tetapi pada 2018 sampai dengan saat ini terjadi penundaan pembayaran dana nasabah dan tidak bisa lagi dibayarkan,” tutur Adip, Rabu (7/10).

Adip pun mengimbau seluruh masyarakat Maluku Utara untuk tidak mudah percaya dengan investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Karena hal tersebut pasti akan bermasalah,” ujarnya.