Tandaseru — Seluruh anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara telah mengajukan cuti kampanye secara kolektif. Surat cuti 25 anggota untuk mengikuti masa kampanye Pilkada 2020 itu telah diterima Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kota Tikep, Selasa (29/9).
Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Amru Arfa saat dikonfirmasi membenarkan anggota DPRD yang hendak mengikuti kampanye harus mengajukan cuti.
“Suratnya sudah masuk tadi, dan mulai terhitung cuti sejak tanggal 27 September sampai 5 Desember. Ada 25 anggota DPRD yang ajukan cuti,” ungkapnya.
Saat ini, pembahasan APBD 2021 Tikep sendiri diketahui belum tuntas. Namun Sekretaris DPRD Tikep Ikbal Japono memastikan, cutinya para wakil rakyat tak akan mengganggu pembahasan.
“Ya memang kita akui sampai sekarang APBD 2021 belum juga tuntas pembahasan, tapi cuti anggota DPRD ini tidak mengganggu,” terangnya.
Ikbal bahkan optimis pembahasan APBD 2021 bisa diselesaikan dalam waktu yang ditetapkan.
“Meski cuti anggota DPRD ini sampai 5 Desember, tetapi pembahasan kami optimis tetap akan diselesaikan. Karena anggota DPRD yang cuti ini hanya ikut kampanye malam hari saja, sementara pagi hingga sore hari masih beraktivitas di kantor, jadi tidak masalah,” tegasnya.
Ikbal menambahkan, cuti 25 anggota DPRD sendiri diajukan secara kolektif atau bersamaan.
“Jadi anggota DPRD yang masuk di tim AMAN, BAGUS dan SALAMAT telah ajukan cuti secara bersamaan, dan tadi sudah disampaikan ke KPU dan Bawaslu,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.