Tandaseru — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat pemecatan 16 PNS dalam tiga tahun terakhir. Para PNS dipecat lantaran bermacam pelanggaran.

Plt. Kepala Bidang Pengembangan dan Penilaian Kompetensi Pegawai BKD Pulau Morotai Basirun Umaternate, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/9) mengatakan, angka pemecatan PNS pada masa kepemimpinan Bupati Benny Laos dan Wakil Bupati Asrun Padoma hanya terdapat pada tahun 2018-2019.

“2018 itu yang dipecat 12 orang, kemudian 2019 itu 4 orang. Dan beberapa orang yang dipecat itu SK-nya sudah ditandatangani oleh Pak Bupati,” katanya kepada tandaseru.com.

Basirun bilang, pada tahun 2018 pemecatan dilakukan karena melakukan dua kasus pelanggaran, yakni korupsi dan meninggalkan tugas kerja.

“2018 itu kasus pemecatannya karena melakukan korupsi ada 5 orang, kemudian yang meninggalkan tugas kerjanya 7 orang. Kalau yang korupsi kerjanya di instansi pemerintah daerah, untuk yang tidak masuk kerja atau meninggalkan tugas tanpa alasan kurang lebih ada yang 1 tahun, 2 tahun dan 3 tahun, yang paling kecil 6 bulan. Yang meninggalkan tugas dinasnya di unit kerja,” jelasnya.

Sedangkan pada tahun 2019 hanya terdapat kasus pemecatan meninggalkan tugas kerja, sedangkan kasus korupsi tidak ada.

“Tahun 2019 itu ada 4 orang dipecat. Tidak ada yang kasus korupsi, cuman kasus meninggalkan tugas atau tidak masuk kerja tanpa alasan. Tapi di 2019 itu meninggalkan tugas tidak sampai 1 tahun, berbeda dengan 2018,” jabarnya.

Sepanjang tahun 2020 sendiri belum ada ASN Pemerintah Kabupaten Morotai yang dipecat.

“Tapi di zaman kepemimpinan Alfatah (mantan Kepala BKD, red) itu ada, cuman di zaman pak Umar Ali mulai bulan Januari sampai sekarang ini tidak ada,” tandasnya.