Tandaseru — Operasi Yustisi penegakan kewajiban mengenakan masker di Kota Ternate, Maluku Utara kembali dilakukan, Senin (28/9). Ini merupakan operasi tahap kedua yang menjerat puluhan orang. Warga yang terjaring razia langsung menjalani sidang di tempat.
Pantauan tandaseru.com, di Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan, Operasi Yustisi tersebut menjaring orang-orang yang tidak menggunakan masker saat melintasi kawasan tersebut. Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari membayar denda hingga penggunaan papan pelanggaran bertuliskan “saya melanggar, tidak menggunakan masker” sambil menyapu jalan di area Pasar Bastiong. Warga yang tak memiliki uang untuk bayar denda bisa menjalani sanksi sapu jalan.

Ketua Operasional Percepatan dan Penanganan Covid-19, M. Arif Abdul Gani menjelaskan, sidang di tempat diberlakukan bagi masyarakat yang tidak menaati Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020. Di mana Perwali tersebut mengatur kewajiban penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Tim Gustu tetap intensif melakukan operasi razia masker. Hal ini dilakukan dalam rangka menyelamatkan masyarakat Kota Ternate, karena setiap hari ini masih ada angka kasus Covid-19 sehingga razia masker masih perlu dilakukan,” jelasnya.
Sejak awal bulan September hingga hari ini total denda yang didapat dari para pelanggar senilai Rp 29 juta. Adanya sanksi terhadap perorangan maupun tempat usaha diharapkan bisa memutus mata rantai penularan virus corona, mengingat saat ini Ternate masih zona oranye.
“Karena tiap hari kasus masih ada. Kalau kasusnya per minggu baru ada, nah itu bisa beralih ke status kuning,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan