Tandaseru — Salah satu oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara berperilaku tidak terpuji. Bagaimana tidak, oknum polisi berinisial JM itu diduga telah menghamili seorang bidan dan enggan bertanggungjawab.
Korban M (25 tahun) kepada tandaseru.com mengungkapkan, ia dan oknum polisi berpangkat Briptu itu telah berpacaran selama setahun lamanya. Pada Maret 2020 ia menyadari sudah tak datang bulan dan memeriksakan diri. Belakangan diketahui, M sudah mengandung 2 bulan.
Ia pun memberitahu kekasihnya. Miris, respons JM sungguh di luar dugaan. Pemuda tersebut justru menyuruhnya mengurusi diri sendiri lantaran JM sendiri hendak menikah dengan orang lain.
“Di situ saya tidak tahu harus bicara apa lagi,” ungkap korban, Senin (28/9).
Korban yang bekerja sebagai tenaga honorer salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai ini lalu pulang ke kampung halamannya di Halmahera Utara. Begitu korban pulang, JM kembali mencari-cari korban.
“Akhirnya kita komunikasi lagi dan saya balik ke Morotai selesai Idul Fitri kemarin. Torang baku atur bae-bae dan dia juga sudah mau tanggung jawab dan ketemu orang tua saya,” sambung korban.
Seiring waktu berjalan, janji itu tak kunjung ditepati JM. Di sisi lain, usia kandungan korban kian bertambah. Pelaku lalu beralasan mengalami patah kaki dan harus pergi ke Tobelo, Halut.
JM juga kembali meminta korban menggugurkan kandungannya di salah satu bibinya. Ia bahkan bersedia memberikan uang berapa saja untuk biaya aborsi. Namun usia kandungan yang sudah masuk 7 bulan membuat korban enggan.
“Karena saya bidan, saya tahu risiko sangat berbahaya (menggugurkan kandungan yang usianya sudah tua), bisa-bisa nyawa saya hilang,” ujarnya.
Tak kunjung ada kejelasan, korban memutuskan membuat laporan polisi. Laporannya diterima dengan Nomor LP/10/VIII/2020/Sipropam tanggal 31 Agustus lalu. Ia telah berulangkali dipanggil untuk dimintai keterangan, namun hingga kini terduga pelaku yang diketahui berada di Morotai tak juga ditahan.
“Saya kesal dengan perbuatannya, karena tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya dengan usia kandungan saya sudah memasuki 8 bulan ini, sehingga saya langsung melaporkan masalah ini ke Polres Morotai,” ucap korban.
Melihat pelaku tak punya itikad baik untuk bertanggungjawab, korban mengaku telah menutup pintu berdamai. Ia keukeuh pelaku harus diproses hukum.
“Saya sudah hadiri panggilan di Polres banyak sekali, hampir tiap hari. Jadi saat ini saya tidak butuh (berdamai) lagi. Keluarga juga sudah sepakat untuk diproses,” tegasnya.
Kasi Propam Polres Pulau Morotai IPDA Rudi Renuat ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang melibatkan oknum anggota polisi.
“Iya, kasus itu sudah kami tangani dan saat ini masih dalam proses,” kata Rudi.
Rudi bilang, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. Ia memastikan, proses hukum terus berjalan.
“Ibu korban sudah coba kami pertemukan dengan terduga pelaku, tapi ibu korban berontak (menolak, red) untuk bertemu, sehingga kita proses lanjut terus,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan